Hai, Sobat Ngunut..
Jenis Layanan Pindah Tempat yang ada di Kecamatan Ngunut terdiri dari :
- Pindah dalam Wilayah Kabupaten (pindah antar kecamatan dalam satu kabupaten)
- Pindah Luar Wilayah Kabupaten (pindah luar kabupaten/kota)
- Pindah dalam Wilayah Kecamatan (pindah antar desa dalam satu kecamatan
Persyaratan Pindah Tempat :
- Surat dari Desa sebanyak 4 lembar
- fotokopi KTP Pemohon sebanyak 4 lembar
- pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar
- fotokopi KK sebanyak 4 lembar
- SKCK bila diperlukan
No Comments