Pelayanan “PINDAH TEMPAT”

Hai, Sobat Ngunut..

Jenis Layanan Pindah Tempat yang ada di Kecamatan Ngunut terdiri dari :

  • Pindah dalam Wilayah Kabupaten (pindah antar kecamatan dalam satu kabupaten)
  • Pindah Luar Wilayah Kabupaten (pindah luar kabupaten/kota)
  • Pindah dalam Wilayah Kecamatan (pindah antar desa dalam satu kecamatan

Persyaratan Pindah Tempat :

  1. Surat dari Desa sebanyak  4 lembar
  2. fotokopi KTP Pemohon sebanyak 4 lembar
  3. pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  4. fotokopi KK sebanyak 4 lembar
  5. SKCK bila diperlukan

No Comments

Leave a Comment