Dispensasi nikah adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Namun tetap disarankan untuk menikah dengan usia yang cukup yaa…
Persyaratan Dispensasi Nikah :
- Surat Pengantar dari Desa
- fotokopi KTP Calon Pengantin
- fotokopi KK Calon Pengantin
- fotokopi Ijazah Calon Pengantin
- fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin
- Surat Kesehatan (TT) dari Puskesmas
- fotokopi Akta Kematian
- fotokopi Akta Cerai (Janda/Duda)
#kecamatanngunut
#ngunuttulungagung
#kecngunut
No Comments