Pelayanan “DISPENSASI NIKAH”

Dispensasi nikah adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Namun tetap disarankan untuk menikah dengan usia yang cukup yaa…

Persyaratan Dispensasi Nikah :

  1. Surat Pengantar  dari Desa
  2. fotokopi KTP Calon Pengantin
  3. fotokopi KK Calon Pengantin
  4. fotokopi Ijazah Calon Pengantin
  5. fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin
  6. Surat Kesehatan (TT) dari Puskesmas
  7. fotokopi Akta Kematian
  8. fotokopi Akta Cerai (Janda/Duda)

#kecamatanngunut

#ngunuttulungagung

#kecngunut

No Comments

Leave a Comment