Halo, Sobat Ngunut… !
Mau tau apa sih Informasi Pelayanan Publik ?
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Nah, Jenis Pelayanan Apa Saja yang ada di Kantor Kecamatan Ngunut…
Simak terus yaa.
Jenis Pelayanan yang ada di Kantor Kecamatan Ngunut :
- Dispensasi Nikah
- Legalisasi Surat – Surat (SKCK, Surat Keterangan Domisili, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Ijin Keramaian dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan))
- Pindah Tempat
- Pelayanan KTP – el (Perekaman KTP-el dan Cetak KTP-el)
No Comments